Republikmenulis.com -- Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah menjadi topik yang semakin mendesak untuk dibahas, terutama dalam konteks perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia yang dinamis. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021 memberikan landasan hukum dan moral yang kuat untuk memastikan bahwa perlindungan tenaga kerja dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul, jaminan sosial berbasis syariah dapat menjadi solusi efektif bagi masyarakat.
Urgensi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah pengakuan terhadap
perlunya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja. Dalam
era globalisasi, di mana ketidakpastian dan risiko ekonomi semakin meningkat,
pekerja sering kali terpapar berbagai tantangan seperti pemutusan hubungan
kerja, cedera, atau bahkan kematian.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, tingkat
pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,86%, yang menunjukkan perlunya
perlindungan lebih bagi pekerja. Fatwa DSN-MUI menegaskan bahwa masyarakat
membutuhkan sistem jaminan sosial yang dapat membantu memitigasi dampak negatif
dari risiko-risiko tersebut. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga
memastikan bahwa pekerja dan keluarganya memiliki akses ke sumber daya yang
diperlukan untuk bertahan hidup.
Prinsip Syariah dalam Jaminan Sosial
Prinsip syariah mengharuskan bahwa setiap tindakan dalam
penyelenggaraan jaminan sosial didasarkan pada keadilan dan transparansi. Hal ini penting untuk membangun
kepercayaan antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, perusahaan,
dan pekerja.
Dalam ajaran Islam, prinsip tolong-menolong bukan hanya anjuran
moral, tetapi juga kewajiban sosial. Dengan adanya jaminan sosial berbasis
syariah, diharapkan tercipta solidaritas dalam masyarakat, di mana setiap
individu merasa bertanggung jawab untuk membantu satu sama lain, terutama dalam
situasi sulit.
Implementasi Jaminan Sosial Syariah di Indonesia
Penerapan fatwa ini telah diwujudkan melalui berbagai inisiatif
yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Beberapa perusahaan di Indonesia mulai
menerapkan program jaminan sosial yang sejalan dengan prinsip syariah, seperti asuransi kesehatan dan pensiun berbasis konsep
tolong-menolong (ta’awun). Selain itu, pemerintah diharapkan dapat
mengintegrasikan prinsip syariah dalam kebijakan ketenagakerjaan dan
perlindungan sosial.
Sebagai contoh, program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan oleh pemerintah dapat
disempurnakan dengan menambahkan elemen-elemen syariah sehingga lebih inklusif
dan adil.
Landasan dalam Al-Qur'an dan Hadis
Fatwa ini juga merujuk pada berbagai ayat Al-Qur'an yang
menekankan pentingnya keadilan,
tanggung jawab, dan perlindungan hak-hak individu. Ini menunjukkan bahwa
penyelenggaraan jaminan sosial bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga
merupakan panggilan moral yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan lembaga.
Penting bagi setiap pihak untuk memahami bahwa tindakan mereka
memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menerapkan
nilai-nilai syariah dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan akan
tercipta iklim sosial yang lebih baik
dan lebih adil.
Jaminan Sosial Syariah sebagai Jaring Pengaman Sosial
Di tengah tantangan ekonomi yang kompleks, jaminan sosial
ketenagakerjaan berbasis syariah dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang efektif. Dengan sistem ini,
pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka.
Data dari International
Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa negara-negara dengan
sistem jaminan sosial yang kuat cenderung memiliki tingkat produktivitas yang
lebih tinggi. Hal ini sangat penting, terutama di sektor-sektor yang rentan
terhadap risiko, seperti industri
manufaktur dan jasa. Dengan memberikan perlindungan, bukan hanya pekerja
yang diuntungkan, tetapi juga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Dalam implementasinya, fatwa ini mengajak semua pihak untuk
mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan berbasis syariah. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk
menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan sosial.
Pendidikan tentang hak-hak pekerja dan pentingnya jaminan sosial
harus ditingkatkan agar setiap individu memahami peran serta tanggung jawab
mereka dalam sistem ini. Dengan demikian, jaminan
sosial tidak hanya menjadi sekadar program, tetapi bagian integral dari
kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebagai contoh, beberapa organisasi masyarakat sipil telah aktif
memberikan pelatihan dan edukasi kepada
pekerja mengenai hak-hak mereka dan bagaimana cara mengakses jaminan sosial.
Inisiatif ini penting agar pekerja tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi
juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, fatwa DSN-MUI tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah adalah langkah penting dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan mematuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong, sistem ini dapat memberikan perlindungan yang layak bagi setiap individu. Dalam menghadapi tantangan global dan lokal, jaminan sosial berbasis syariah dapat menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan fatwa ini dan memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua. (Penulis, Rijal Yahya Al Faris, Mahasiswa STEI SEBI, Prodi HES2023)