Republikmenulis.com Secara bahasa, wakaf berasal dari kata Arab waqafa–yaqifu–waqfan yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Dalam terminologi syariah, wakaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi fisik bendanya, serta menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan umum di jalan Allah. Definisi ini menunjukkan bahwa wakaf adalah bentuk sedekah jariyah, di mana harta tidak diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan, melainkan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi ini menegaskan bahwa wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang (cash waqf), saham, dan aset produktif lainnya.
Beberapa pakar memberikan definisi yang lebih spesifik. Misalnya, menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili, “wakaf adalah menahan suatu harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap zatnya, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, dan menjadikan hasilnya untuk amal kebajikan.” (Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 8, hlm. 156). Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi menyebut wakaf sebagai “instrument keuangan umat Islam yang strategis dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi, tanpa merusak struktur kepemilikan harta.” Wakaf dengan demikian bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga solusi ekonomi berkelanjutan yang memiliki peran besar dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan umat. (RM)