Apa Bedanya Bank Syariah dan Bank Konvensional?

rm
0


Republikmenulis.com -- Bank, baik syariah maupun konvensional, pada dasarnya memiliki fungsi utama untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat secara umum.

Sebelum membahas perbedaan antara bank syariah dan konvensional, penting untuk memahami bahwa praktik-praktik keuangan atau muamalah seperti penitipan harta, pinjam-meminjam, serta kerja sama usaha bukanlah hal baru dalam Islam. Sejak zaman Rasulullah Saw., aktivitas ini telah dikenal luas. Bahkan Rasulullah dikenal sebagai pribadi yang terpercaya dalam menjaga harta milik orang lain, hingga beliau mendapat gelar Al-Amin dari masyarakat Mekkah.

Berikut ini penjelasan mengenai beberapa aspek yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional:

Pertama, Prinsip Dasar

Bank konvensional beroperasi dengan orientasi utama pada keuntungan finansial dan tidak terikat pada nilai-nilai atau prinsip tertentu. Sebaliknya, bank syariah berlandaskan pada prinsip ekonomi Islam. Prinsip ini tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, dan tolong-menolong sesuai ajaran Islam.

Kedua, Tujuan

Bank konvensional bertujuan memperoleh keuntungan maksimal bagi institusinya. Sementara itu, bank syariah tidak hanya mengejar keuntungan duniawi, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat. Tujuan bank syariah mencakup penyebaran prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan perbankan dan memastikan keuntungan yang diperoleh adalah halal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketiga, Hubungan antara Bank dan Nasabah

Pada bank konvensional, hubungan antara bank dan nasabah bersifat kreditur-debitur, di mana bank meminjamkan dana dan nasabah berkewajiban mengembalikannya dengan bunga. Di sisi lain, bank syariah membangun hubungan yang bersifat kemitraan. Bentuk hubungan ini bisa berupa penjual-pembeli, penyewa-penyewa, atau bentuk kerja sama usaha (mudharabah dan musyarakah), yang mengedepankan kepercayaan dan keadilan.

Keempat, Sistem Operasional

Bank konvensional menggunakan sistem bunga sebagai dasar penghitungan keuntungan, sedangkan bank syariah menggunakan sistem akad yang sesuai dengan syariat Islam. Semua kegiatan operasional bank syariah harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kelima, Sistem Pengganti Bunga

Karena bunga (riba) diharamkan dalam Islam, bank syariah tidak menggunakannya dalam operasionalnya. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan berbagai jenis akad seperti:

  • Mudharabah (bagi hasil)

  • Musyarakah (kerja sama)

  • Musaqah (kerja sama pemilik lahan dan penggarap)

  • Ijarah (sewa menyewa)

  • Wakalah (perwakilan atau keagenan)

Dengan sistem ini, keuntungan yang diperoleh lebih transparan dan adil, baik bagi bank maupun nasabah.

Keenam, Aturan Denda

Dalam bank konvensional, keterlambatan pembayaran akan dikenakan bunga tambahan yang dapat terus bertambah, menyebabkan beban utang yang membengkak. Sementara dalam bank syariah, denda tidak dijadikan sumber keuntungan. Denda hanya dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar namun sengaja menunda, dan hasilnya disalurkan untuk kegiatan sosial, bukan untuk keuntungan bank.

Ketujuh, Pengawasan Operasional

Bank konvensional diawasi oleh komisaris dan otoritas keuangan seperti OJK. Sementara itu, bank syariah memiliki pengawasan ganda, yaitu oleh OJK dari sisi regulasi umum, dan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh operasional bank berjalan sesuai prinsip syariah Islam.

Dengan penjelasan di atas, diharapkan masyarakat dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Semoga penjelasan ini dapat menjawab kebingungan yang sering muncul terkait kedua jenis bank tersebut.

(Penulis, Muhammad Hamdan, Mahasiswa STEI SEBI)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)