Riba dalam Islam: Pengertian dan Larangannya

rm
0


Republikmenulis.com
-- Riba dalam Islam merupakan konsep yang merujuk pada tambahan atau kelebihan yang diperoleh dari transaksi yang dianggap tidak adil atau eksploitatif. Secara etimologis, kata riba berasal dari bahasa Arab yang berarti "bertambah" atau "melebihi". Dalam praktik keuangan, riba umumnya dikaitkan dengan bunga yang dikenakan dalam pinjaman atau transaksi yang tidak setara. Dalam hukum Islam (syariah), riba dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perdagangan dan ekonomi.

Islam melarang riba karena beberapa alasan utama. Pertama, riba menciptakan ketidakadilan dalam pertukaran ekonomi di mana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa mengambil risiko, sementara pihak lain bisa mengalami kerugian. Kedua, riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi, terutama terhadap orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk bertahan hidup atau mengembangkan usaha. Ketiga, larangan riba bertujuan untuk memupuk solidaritas sosial, mendorong masyarakat untuk saling membantu tanpa mencari keuntungan dari kesulitan orang lain. Keempat, Al-Qur’an menyebutkan bahwa riba memperlebar kesenjangan antara si kaya dan si miskin, sehingga melanggengkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.

Dalam hukum Islam, terdapat dua jenis riba yang dikenal oleh para ulama. Pertama, riba al-Nasiyah, yaitu tambahan atau bunga yang dikenakan atas pinjaman uang setelah jangka waktu tertentu. Kedua, riba al-Fadl, yang terjadi dalam transaksi jual beli di mana pertukaran barang dilakukan dengan jumlah atau kualitas yang tidak seimbang. Kedua bentuk riba ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan dilarang dalam Islam.

Sebagai alternatif terhadap riba, sistem keuangan Islam memperkenalkan konsep murabahah, yaitu pembiayaan dengan metode jual beli yang transparan. Dalam murabahah, penjual dan pembeli sepakat atas harga barang, termasuk margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan demikian, murabahah bukanlah bentuk pinjaman berbunga (qardh ribawi), melainkan transaksi perdagangan yang sah menurut Islam. Selain itu, sistem keuangan Islam juga menerapkan konsep mudharabah (kemitraan bisnis) dan musharakah (investasi berbagi risiko) sebagai metode yang lebih adil dalam menjalankan transaksi ekonomi.

Namun, penerapan larangan riba dalam dunia modern menghadapi berbagai tantangan. Sejak era globalisasi, sistem ekonomi dunia berbasis pada bunga sebagai alat utama dalam perbankan dan investasi. Beberapa negara Muslim pernah melonggarkan larangan riba agar dapat menyesuaikan diri dengan ekonomi dunia. Namun, pada tahun 1970-an, banyak negara Islam kembali mengaktifkan larangan total terhadap bunga dalam sistem keuangan mereka. Meski begitu, masih terdapat perdebatan mengenai apakah semua bentuk bunga termasuk riba atau hanya yang bersifat eksploitatif. Beberapa ulama modern bahkan berpendapat bahwa bunga yang setara dengan tingkat inflasi bisa diperbolehkan karena tidak memberikan keuntungan yang berlebihan bagi pemberi pinjaman.

Secara keseluruhan, riba merupakan konsep keuangan yang dilarang dalam Islam karena dampak negatifnya terhadap keadilan sosial dan ekonomi. Islam menekankan sistem keuangan yang lebih adil melalui transaksi yang transparan dan berbasis kerja sama. Dengan berkembangnya perbankan Islam dan ekonomi syariah, banyak negara Muslim dan bahkan sebagian masyarakat non-Muslim mulai melihat sistem keuangan berbasis syariah sebagai alternatif yang lebih etis dan berkelanjutan. (Penulis, Muhamad Lutfi Fuadi mahasiswa stei SEBI)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)