Republikmenulis.com -- Perkembangan financial technology (Fintech) telah mengubah paradigma industri perbankan dan jasa keuangan secara signifikan. Inovasi Fintech seperti sistem pembayaran digital, pinjaman peer-to-peer, otomatisasi proses robotik, dan blockchain telah mengubah cara lembaga keuangan berinteraksi dan melayani pelanggan mereka. Perbankan syariah sebagai bagian dari industri jasa keuangan juga terkena dampak perubahan yang ditimbulkan oleh munculnya Fintech.
Dalam
konteks perbankan syariah, revolusi digital memberikan landasan baru bagi
inovasi dan efisiensi. Teknologi keuangan telah mengubah cara lembaga keuangan
Islam berinteraksi dengan pelanggannya, melayani mereka, dan mengelola risiko.
Fenomena ini mencakup berbagai aspek, mulai dari layanan perbankan digital
hingga blockchain dan kecerdasan buatan, yang semuanya berdampak signifikan
terhadap lingkungan perbankan Syariah .
Pemanfaatan Fintech dalam operasional perbankan syariah tidak hanya berdampak
pada tingkat operasional dan efisiensi, namun juga mengubah paradigma mendasar
dalam penyediaan jasa keuangan. Konsep seperti pinjaman peer-to-peer,
crowdfunding, dan platform fintech syariah secara mendasar mengubah pola
hubungan antara lembaga keuangan syariah dan pelanggannya. Cara pelaksanaan
pinjaman dan investasi telah berkembang secara signifikan, yang mengarah pada
perubahan paradigma dalam pemikiran strategis dan operasional bank syariah.
Teknologi
keuangan menawarkan beragam peluang, namun penerapannya juga menimbulkan
tantangan bagi bank syariah. Tantangan tersebut antara lain kepatuhan terhadap
prinsip syariah dalam pengembangan teknologi, manajemen risiko terkait
penggunaan teknologi keuangan, dan keamanan transaksi elektronik. Mencapai
keseimbangan antara inovasi teknologi dan menjaga kepatuhan terhadap syariah
adalah prioritas utama yang harus diatasi.
Dengan
demikian, Fintech dapat memberikan dampak positif dan
negatif terhadap perekonomian syariah di era digital.
Dampak
positifnya yaitu: Pertama, Peningkatan inklusi keuangan, Fintech dapat
menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan tradisional.
Fintech berbasis syariah dapat meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM karena
pengelolaan keuangan yang dikelola berdasarkan syariah sejalan dengan pedoman
agama. Fintech juga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Muslim untuk
melakukan transaksi keuangan secara elektronik dan lebih nyaman sesuai dengan ajaran agamanya.
Kedua,
Mendorong pertumbuhan ekonomi: Fintech dapat melibatkan usaha mikro, kecil dan
menengah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Fintech juga
dapat meningkatkan penjualan e-commerce.
Ketiga,
Kerjasama dengan bank syariah: Kerjasama dengan startup fintech melalui co-creation dan application
programming interface (API) dapat menjadi solusi bagi bank syariah untuk
mengembangkan model bisnis digital yang
inovatif dengan lebih cepat dan hemat biaya.
Sedangkan,
Dampak Negatif Terhadap Perbankan Syariah yaitu: Pertama, Ancaman Perbankan
Syariah: Terkikisnya Pangsa Pasar Perbankan Syariah oleh Industri FinTech
Perbankan Syariah merupakan ancaman yang serius jika mengabaikan strategi yang
tepat.
Kedua,
Efisiensi Bisnis: Perusahaan Fintech dapat menjadi ancaman bagi industri
keuangan Syariah. Pasalnya, kegiatan bisnis Fintech sangat efisien dan tidak
memerlukan banyak karyawan atau gedung
mewah, cukup kantor
kecil saja.
Kesimpulannya adalah Fintech memberikan kontribusi penting untuk memahami dampak teknologi keuangan terhadap perbankan syariah. Dampaknya tidak hanya pada tataran operasional saja, namun juga berdampak pada rancangan regulasi dan strategi bisnis ke depan. Pergeseran paradigma menghadirkan peluang besar, namun mengatasi tantangan seperti keamanan data dan akses yang tidak setara merupakan langkah penting menuju perbankan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di era digital.
(Penulis, Yesha Avkira Nufus, Mahasiswi STEI SEBI)