Republikmenulis.com -- Jakarta, Indonesia - Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI, pada tanggal 10 Juni 2024, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 216 WNI kelompok rentan yang tinggal di 7 detensi imigrasi di Malaysia. Para WNI tersebut terdiri dari Ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari 6 bulan. Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersil dengan dua titik debarkasi yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Penerbangan terbagi menjadi 5 kloter, yaitu debarkasi Jakarta sebanyak 3 kloter dengan jumlah 129 WNI dan debarkasi Medan sebanyak 2 kloter dengan jumlah 87 WNI. Dalam pemulangan kali ini terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI dibawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut diatas 60 tahun.
Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke tanah air melalui bantuan pemerintah kali ini. Mereka sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah berpisah sekian waktu lamanya.
Pemulangan WNI dilepas oleh Bapak Dubes Hermono selaku Duta Besar RI untuk Malaysia di Bandara Kuala Lumpur International Airport. "Program percepatan ini merupakan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk pelindungan WNI yg lebih baik" ujar Dubes Hermono. Selanjutnya, ditekankan pula bahwa pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan.
Proses kepulangan berjalan lancar dan para WNI untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Penanganan pasca ketibaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kemsos, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah Pemda tempat para WNI berasal.
(Sumber: Kementerian Luar Negeri, https://www.kemlu.go.id/portal/id/read/5971/berita/kemlu-percepat-pemulangan-wni-kelompok-rentan-dari-detensi-imigrasi-malaysia)