Republikmenulis.com - Di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Ttahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dijelaskan bahwa Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Selanjutnya, di dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang juga disebutkan bahwa Wakaf Harta Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah wakaf berupa Uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf’alaih.
Pihak yang mewakafkan Uang miliknya disebut juga dengan istilah Wakif. Pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan Uang miliknya disebut juga dengan Ikrar Wakaf. Sedangkan, pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya disebut dengan Nazhir. Pada akhirnya, Mauquf’alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan Uang wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Hasil penelitian terbaru oleh (Bahri et al., 2023) mendapati bahwa di Indonesia, investasi Wakaf Tunai sebesar Rp1,4 triliun yang menunjukkan potensi yang kuat dari instrumen keuangan tersebut. Namun, ini masih jauh dari jumlah potensinya sebagaimana dilaporkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Tahun 2021 yang melaporkan potensi investasi mencapai Rp 180 triliun pada tahun 2021 (Bahri, 2023).
Dengan begitu besarnya potensi Wakaf Uang di Indonesia,
memberikan kesempatan kepada entitas Nazhir Wakaf untuk berkontribusi di dalam meningkatkan pengumpulan Wakaf Uang. Seiring
dengan peningkatan pengumpulan Wakaf Uang, diharapkan akan meningkatkan jumlah
Investasi Wakaf Uang pada sektor produktif. Pada akhirnya, jumlah manfaat yang disalurkan
kepada Mauquf’alaih diharapkan juga semakin meningkat. Untuk itu, Sahabat
semua dapat menjadi Wakif melalui entitas Wakaf Bangun Negeri (WBN). Sebagai
gambaran, WBN yang berada di bawah Forum
Pemuda Bangun Negeri secara resmi sudah memperoleh Surat Tanda Bukti
Pendaftaran Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tanggal 31 Januari
2023 dengan nomor pendaftaran 3.3.00348. Dengan demikian, WBN sudah dapat
menerima amanah masyarakat sebagai Nazhir Wakaf Uang. Ayo berlomba-lomba untuk menjadi Wakif. (Penulis, Efri Syamsul Bahri)
Referensi
Bahri, E. S. (2023). The Proposed Model for Successful Cash Waqf
Management for Waqf Institutions in Indonesia. ITQAN: Journal of Islamic
Economics, Management, and Finance, 2(1), 1–9.
https://doi.org/10.57053/itqan.v2i1.13
Bahri,
E. S., Risqoh, I., & Rieza, A. (2023). Cash Waqf Investment Models in
Indonesia. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 10(2), 203–218.
https://doi.org/10.21043/ziswaf.v10i2.23232
KNEKS.
(2021). Business Process Re-engineering Wakaf Uang. Kneks, 2020.
https://www.bwi.go.id/7443/2021/11/04/update-daftar-