RepublikMenulis.Com - Di Tengah hiruk pikuk masa pemilihan umum di Indonesia tentunya tidak menghilangkan berita yang masih hangat dan bahkan akan terus diperbincangkan hingga berdirinya sebuah keadilan untuk sesame manusia di belahan bumi mana pun. Ya, berita itu merupakan berita terkait saudara saudara kita di Palestina. Sejak 22 Februari 2024 tercatat sekitar 29.313 korban jiwa yang tewas dan 69.333 korban jiwa luka luka. Tentunya angka tersebut bukan angka yang sedikit, hampir setara dengan satu provinsi di Indonesia ini.
Penjajahan
yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina ini membuat banyak negara ikut
serta turun tangan membantu Palestina. Namun beberapa negara juga bahkan
membantu Israel, hal ini lah yang membuat beberapa produk makanan, sabun, dan
peralatan rumah tangga lainnya terboikot. Aksi boikot ini tentunya bukanlah apa
apa bagi per satu nyawa yang tewas di Palestina. Namun, dengan adanya boikot
membuktikan kesungguhan untuk mencari keadilan dan membantu saudara saudara
kita di Palestina.
Tidak
adil rasanya, bagi kita yang hidup dengan damai sedangkan teman teman kita di
Palestina terancam akan keselamatannya. Maka dari itu saat ini banyak kita
lihat, khususnya di Indonesia bebrapa komunitas atau organisasi yang
menyalurkan bantuannya baik berupa makanan, pakaian, bahkan obat obatan dan
rumah sakit. Filantropi itulah yang mengumpulkan dan menyalurkannya ke
Palestina.
Filantropi
didefinisikan sebagai aktivitas berbagi dukungan dan sumber daya dengan
sukarela yang dilakukan secara terorganisir karena didorong cinta kasih kepada
sesama untuk mengatasi masalah social kemanusiaan serta memajukan kepentingan
umum. Bentuk sumber dayanya bisa berupa uang, barang, ide atau pemikiran,
tenaga, dan jaringan.
Salah
satu filantropi yang membantu palestina adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Republik Indonesia yang bahkan sudah bekerja sama dengan tiga Lembaga
filantropi besar asal mesir seperti Mishr Al-Kheir, Bayt Zakat Wa As-Shadaqat,
dan Egyptian Red Crescent Society (ERCS).
Filantropi (kedermawanan) adalah kesadaran untuk memberi dalam rangka mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat secara luas dalam berbagai bidang kehidupannya. Bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, tempat tinggal dan lain sebagainya. Dalam pandangan ajaran Islam, filantropi adalah perbuatan yang sangat mulia, bagian utama dari ketakwaan seorang muslim, perbuatan yang akan mengundang keberkahan, rahmat dan pertolongan Allah, perbuatan yang akan menyelamatkan kehidupan secara luas.
Potensi filantropi umat Islam
terwujud dalam bentuk zakat yang
hukumnya wajib, infak, shadaqah, wakaf, hibah dan derma-derma lainnya. Dalam
surat At-Taubah [9] ayat 60 dan 103, surat Al-Baqarah [2] ayat 177 dan 261,
Surat Ali Imran [3] ayat 92, ayat 133 dan 134, surat Faathir [35] ayat 29 dan
30 dan sejumlah ayat lain dalam Al Quran dijelaskan kedudukan dan peran
filantropi khususnya zakat, infak dan shadaqah sebagai bukti keimanan dan
kecintaan seseorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa keberuntungan
dunia dan akhirat.
Pilar filantropi atau bisa disingkat ZISWAF yang apabila dikelola dan
didukung sepenuhnya melalui politik ekonomi negara, merupakan modal dan
kekuatan umat dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai gejolak dan tekanan
perekonomian yang tidak stabil