RepublikMenulis.Com - Pada
saat bulan Ramadhan berlangsung, tidak hanya puasa saja yang wajib ditunaikan.
Terdapat dua hal yang harus segera ditunaikan oleh umat muslim sebelum Ramadhan
berakhir, yaitu membayar Zakat Fitrah dan juga Fidyah. Zakat Fitrah wajib
dibayar bagi setiap orang yang mampu, sementara fidyah wajib dibayar bagi orang
bagi orang yang tidak mampu lagi untuk berpuasa.
Apa Itu Zakat
Fitrah?
Zakat Fitrah merupakan bagian
dari harta milik orang islam yang wajib disalurkan untuk orang-orang yang
berhak menerimanya. Pembayaran zakat fitrah ini sendiri dilakukan menjelang
hari raya Idul Fitri atau bisa dilaksanakan sebelum melaksanakan salat Idul
Fitri.
Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan
perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Zakat
Fitrah juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap orang yang kurang mampu
agar ikut serta merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.
Tujuan dilaksanakannya zakat
fitrah yaitu untuk mensucikan jiwa dan memberi makan orang yang kurang mampu.
Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban seluruh umat islam yang
sudah baligh, baik itu laki-laki maupun perempuan tanpa memandang kaya atau
miskin. Selama orang itu hidup hingga malam lebaran dan hartanya lebih besar
dari kebutuhan pokok sehari-harinya maka wajib membayar zakat fitrah.
Cara Menghitung
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah yang dibayarkan itu tergantung
pada jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi seseorang. Namun pada zaman Nabi
Muhammad SAW, satuan yang dijadikan pembanding dalam membayar zakat adalah buah
kurma atau gandum sebanyak satu sha’ yang jika dikonversikan dengan makanan
pokok umat islam saat ini di Indonesia, jumlahnya setara 2,5 kg beras.
Walaupun ketentuan seperti itu,
dibolehkan juga jika ingin membayar fitrah dalam bentuk uang tunai dan bukan
dalam bentuk makanan pokok. Dengan syarat uang tunai tersebut nilainya setara
dengan harga 2,5 kg beras. Hanya saja, lebih dianjurkan untuk memilih nilai
paling tinggi untuk zakat fitrah.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah diambil dari kata “fadaa”
yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah diperuntukan bagi beberapa orang
dengan kriteria tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Fidyah
dapat diartikan sebagai herta yang dibayarkan dalam bentuk tertentu sebagai
pengganti karena seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Caranya yaitu
dengan memberi makan orang=orang fakir sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Membayar Fidyah diwajibkan bagi
orang yang tak mampu melaksanakan puasa saat Ramadhan. Hanya orang-orang dalam
kondisi tertentu saja yang wajib membayar fidyah. Pertama, Orang
yang memiliki penyakit berat sehingga peluang untuk sembuhnya sangat kecil maka
diperbolehkan tidak puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah. Kedua, Orang
tua/Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa maka diperbolehkan tidak puasa dan
menggantikannya dengan membayar fidyah.
Ketiga, Orang-orang yang
sakit selama bulan Ramadan sehingga mereka tidak dapat melaksanakan puasa
mereka dan kemudian meninggal dunia karena mereka tidak memiliki waktu untuk
mengganti puasa yang telah mereka tinggalkan, maka keluarga yang ditinggalkan
diperbolehkan tidak puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah. Keempat, Wanita
hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa demi menjaga
Kesehatan anak dan menjaga kandungan gizinya. Sebagai penggantinya mereka perlu
membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i selain membayar fidyah mereka juga
harus menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau mengqada.
Cara Menghitung Fidyah
Jika termasuk orang yang tidak
mampu berpuasa karena salah satu alasan di atas dan wajib membayar fidyah, maka
jumlah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud yang dimana 1 mud setara dengan
¾ liter atau 0,6 kg makanan pokok, dikali jumlah puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan untuk diberikan kepada orang fakir
ataupun dalam bentuk uang tunai.
Cara Membayar
Zakat Fitrah dan Fidyah
Zakat fitrah dan fidyah harus
diberikan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan, seperti fakir dan miskin.
Namun, ada delapan kelompok yang umumnya berhak menerima zakat atau mustahik.
Kedelapan golongan mustahik itu
diantaranya orang fakir atau orang yang amat sengsara, orang miskin atau yang
tidak cukup penghidupannya, amil atau pengurus zakat, mualaf, orang yang
memerdekakan budak, orang berutang, orang yang hidup pada jalan Allah, dan
orang yang sedang dalam perjalanan.
Sebetulnya, Anda dapat memberikan
zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada orang miskin atau fakir. Namun,
untuk membuatnya lebih mudah dan efisien, pembayarannya juga dapat dilakukan
melalui lembaga pengelola zakat. Bahkan, Anda sekarang dapat membayar zakat
fitrah melalui aplikasi digital atau melalui transfer.
Penulis, Syifa Maulida
Azzahra - STEI SEBI