RepublikMenulis.Com - Bersamaan dengan lahirnya perbankan dengan sistem
syariah pertama di Indonesia, yaitu: PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), ekonomi Islam pun
mulai diperkenalkan kepada masyarakat. Selanjutnya, pertumbuhan perbankan syariah memberikan dampak
baik pada perkembangan ekonomi syariah. Bahkan, gagasan-gagasan fiqh muamalah telah
berkembang dan dipraktikan dalam bentuk fatwa.
Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menjadi “panduan praktis” bagi masyarakat dalam mengamalkan hukum syariah. Ekonomi syariah pun, dari tahun ke tahun menjadi semakin berkembang. Ini dibuktikan dengan adanya praktek nilai-nilai yang diterapkan masyarakat berdasarkan syariat Islam. Pertama, Prinsip Utama: Prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah pematuhan terhadap hukum-hukum syariah, yaitu hukum Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan riba (bunga), larangan riba dalam perdagangan (riba al-fadl), larangan berjudi (maisir), dan larangan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar).
Kedua, Kepemilikan dan Distribusi: Ekonomi Islam menekankan pentingnya kepemilikan yang adil dan distribusi kekayaan. Ini termasuk zakat (sumbangan wajib untuk yang membutuhkan) dan wakaf (sumbangan untuk tujuan sosial). Ketiga, Larangan Riba: Riba, atau bunga, dianggap sebagai praktik yang tidak etis dalam Islam. Prinsip ini mengarah pada pengembangan sistem keuangan yang bebas dari bunga, seperti sistem perbankan syariah.
Keempat, Transparansi dan Keadilan: Keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi sangat ditekankan. Semua transaksi harus dilakukan dengan jelas, tanpa penipuan atau kecurangan. Kelima, Kewirausahaan dan Investasi: Ekonomi Islam mendorong kewirausahaan dan investasi, asalkan dilakukan dengan cara yang halal, yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Keenam, Penghindaran Keputusan Spekulatif: Ekonomi Islam mendorong penghindaran spekulasi yang tidak produktif dan tidak menghasilkan. Alih-alih, investasi yang produktif dan berkelanjutan lebih didukung. Ketujuh, Pertanggungjawaban Sosial: Kepedulian terhadap masyarakat dan kesejahteraan umum sangat ditekankan dalam ekonomi Islam. Ini mencakup konsep sadaqah (sumbangan sukarela) dan kebijakan sosial yang mendukung mereka yang membutuhkan.
Kedelapan, Larangan Barang Haram: Ekonomi Islam melarang perdagangan dan investasi dalam barang dan bisnis yang dianggap haram (dilarang) menurut ajaran Islam, seperti alkohol, daging babi, dan perjudian. Kesembilan, Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan: Ekonomi Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menghindari pemborosan sumber daya alam. Kesepuluh, Sistem Perbankan Syariah: Banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki sistem perbankan syariah yang mematuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ini termasuk larangan bunga, penyediaan layanan keuangan yang sesuai syariah, dan investasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sebagai gambaran, penting dicatat bahwa implementasi ekonomi Islam dapat bervariasi di berbagai
negara dan lembaga keuangan. Ini terkait dengan adanya beragam pandangan dan interpretasi
mengenai bagaimana menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik ekonomi
sehari-hari.
Penulis, Maulana
Zunnuroin (Mahasiswa STEI SEBI).