7,2 Juta Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik

rm
0


RepublikMenulis.Com
 - 
Daratan maupun perairan tercemar sampah. Banyumas menjadi contoh pengelolaan sampah yang efektif dan menguntungkan masyarakat.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di 2022 hasil input dari 202 kabupaten/kota se-Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, demikian dilansir situs resmi Kementerian LHK (http://ppid.menlhk.go.id) sebanyak 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik.

Selanjutnya lembaga Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyebutkan, dari total sampah nasional per tahun. Sampah plastik menguasai lima persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.

Dari jumlah tersebut, produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen dan sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Masalah Bersama

Besaran sampah di tanah air yang cenderung terus bertambah tiap tahun, merupakan problem laten. Bukan semata angkanya yang terus membesar, melainkan cara penanganannya. Sampah yang tidak tertangani dengan benar menjadi sumber pencemaran, baik di darat maupun perairan seperti sungai dan laut.

Kondisi itu harus diakui tidak terlepas dari semakin meningkatnya jumlah penduduk, sementara tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah begitu terbatas. Belum lagi persoalan kesadaran masyarakat terhadap sampah yang belum merata.

Sebelumnya, Bank Dunia juga pernah membuat laporan tentang sampah ini. Dalam laporan yang dirilis pada 2018 disebutkan bahwa setiap orang di dunia rata-rata menyumbang 0,74 kg sampah per hari. Pemerintah sadar akan persoalan tersebut.

Presiden Joko Widodo pun berulangkali memberikan perhatian khusus terhadap masalah sampah ini.  Saat Konferensi Pers KTT Archipelago and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali, Rabu (11/10/2023), Presiden Jokowi menyebut, pencemaran laut oleh sampah dan limbah ikut mengancam tak hanya keberlangsungan laut, melainkan mengancam pula kedaulatan dan kesatuan wilayah negara.

Agar sengkarut sampah di tanah air tidak berlarut, selayaknya pengelolaan sampah dilakukan secara  terpadu. Langkah awal untuk ini dilakukan Kementerian LHK dengan cara  melarang open dumping. Artinya, sampah yang semula hanya dibuang saja (tanpa diolah)  sehingga membuat penumpukan, kini harus diolah terlebih dulu. 

Larangan itu berlaku seiring dengan terbitnya UU Pengelolaan Sampah tahun 2008. Sejak itu, pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) terpadu, didorong untuk kreatif. Antara lain, mengubah sampah menjadi energi melalui insentilator atau Refuse-Derived Fuel. Bukan hanya energi, sampah juga dipilah dan diolah kembali menjadi bahan baku produk lain.

Banyumas sebagai Rol Model

Model terbaik pengelolaan sampah itu ada di Kabupaten Banyumas. Lantaran sukses mengelola sampah dengan hasil hampir mencapai zero landfill, sehingga membuat Banyumas terpilih sebagai tuan rumah Smart Green Asean Cities (SGAC) Programme’s 2nd City Windows Series. Acara yang berlangsung Selasa (12/9/2023) hingga Kamis (14/9/2023), itu melibatkan perwakilan 13 kota dari 8 negara di Asean atau negara di wilayah Asia Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengelola sampah dengan membangun hanggar tempat pengelolaan sampah reducereuse, and recycle (TPS3R). Setiap hanggar memiliki mesin pemilah sampah manual (bag conveyor) dan mesin pencuci sampah plastik (gibrik).

Pemrosesan sampah ditambah dengan alat hot extruder atau mesin hidrolik yang bisa digunakan untuk membuat sampah cair dan mencetaknya.  Untuk pengelolaannya diserahkan ke masyarakat.  

Bupati Banyumas Husein mengungkapkan, inovasi pengelolaan sampah ini diawali dari keterpaksaan karena tempat pembuangan akhir yang dikelola pemda ditutup oleh warga. Pemkab Banyumas lantas mencoba membangun pusat daur ulang sampah, namun hasilnya kurang maksimal.

Kemudian dibangunlah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang dilengkapi mesin pemilah sampah antara sampah organik dan anorganik. Pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir, dengan mengajak masyarakat untuk ikut serta memilih sampah dan menjualnya kepada Pemkab Banyumas dengan menggunakan aplikasi Sampah Online Banyumas (Salinmas) dan Ojeke Inyong (Jeknyong).

Dari sampah yang dipilah, kemudian diolah menjadi  paving, atap, bata, pupuk kompos, serta biji plastik yang memiliki nilai ekonomi.

Target Pengelolaan Sampah

Pemerintah mempunyai target besar dalam mengatur pengelolaan sampah. Berdasarkan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas), Indonesia didorong untuk mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100% pada 2025, melalui 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah.  Saat ini angkanya baru di kisaran 14,58 persen untuk pengurangan sampah, dan 47,64 persen buat penanganan.

Langkah untuk mencapai target itu tidak mudah. Perlu ada sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk, melibatkan lembaga kemasyarakatan untuk mendorong keberhasilan pengelolaan sampah dari mulai hulu hingga ke hilir.

Pengelolaan sampah dilakukan dari tapak terkecil pada skala rumah tangga. Kemudian dikumpulkan dan dipilah melalui bank sampah sekitar, dan diolah berdasarkan kategori hasil pemilahan sampah. 

Untuk jenis limbah rumah tangga organik diolah menjadi pupuk. Kemudian plastik didaur ulang. Sementara itu, limbah B3 dan Non B3 diolah kembali, dan sisanya diletakkan pada TPU atau dijadikan bahan bakar pada shelter pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Pada 2022, pemerintah telah membangun 212 bank sampah secara nasional dengan total jumlah nasabah 44.656 orang. Berdasarkan data Ditjen Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, total omzet dari seluruh bank sampah yang dibangun sebesar Rp3.996.178.438. Omzet terbesar dari Pulau Jawa mencapai Rp2.731.508.547 atau 68,35% secara nasional.

Pemerintah juga telah membuat Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) yang merupakan instrumen standar penilaian kinerja pengelolaan sampah dari pusat hingga daerah. Penilaian pengelolaan sampah ini penting, mengingat dibutuhkan standar penilaian yang seragam baik untuk kota metropolitan, kota besar, maupun kecil.

Satu hal lagi yang menjadi energi positif adalah kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah daerah. Gerakan larangan ini efektif untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap sampah anorganik. Terlihat, konsumen di minimarket atau pusat perbelanjaan mulai membawa tas belanjaan masing-masing.

Hanya saja, untuk belanja online, masih banyak yang menggunakan plastik untuk pembungkus paket. Oleh sebab itu, perlu ada edukasi kepada penjual cara packaging atau pemaketan yang bagus dan ramah lingkungan.

Tantangan besar dan utama tentu adalah masalah habit manusia Indonesia. Sebab,  perilaku masyarakat masyarakat kita masih suka membuang sampah sembarangan. Mengubah perilaku orang tentu tidak mudah. Perlu cara atau metode yang persuasif dimulai dari tingkat rukun tetangga (RT) agar tak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

Penulis: Dwitri Waluyo. Redaktur: Ratna/Elvira Inda Sari. Sumber: https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7714/masalah-kita-adalah-sampah?lang=1.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)