Sudah Siapkah Kita Menjadi Pejuang Zakat?

rm
0


RepublikMenulis.Com
- Z
akat masih menjadi topik yang tabu di masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa? Pengetahuan masyarakat Indonesia tentang zakat masih sangat sedikit. Kebanyakan dari mereka hanya mengenal zakat dalam pengertian klasik, yaitu zakat fitrah, yaitu zakat yang dibayarkan pada hari raya Idul Fitri. Sebenarnya zakat itu sangat kompleks dan banyak macamnya, tidak hanya zakat fitrah saja.

Masyarakat juga sebagian ada yang belum paham istilah Muzakki dan Mustahik. Bagi anda yang belum tahu artinya, tidak perlu risau karena tidak ada kata terlambat untuk belajar. Muzakki adalah sebutan dalam Islam untuk seseorang yang sah mengeluarkan zakat atau sedekah.Sehingga muzakki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat, yang merupakan salah satu rukun penting ajaran Islam, sebagai bentuk dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Kemudian mustahik adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada seseorang atau kelompok yang berhak menerima zakat atau sedekah. Mustahik adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, yang biasanya adalah orang-orang yang membutuhkan karena kesulitan keuangan atau kondisi hidup yang buruk. Memberikan zakat atau sedekah kepada mutashik merupakan salah satu cara memenuhi kewajiban sosial manusia dalam Islam. Dan terakhir, Amil zakat adalah individu atau lembaga dalam agama Islam yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana zakat. Amil zakat berperan penting dalam proses zakat dengan memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan dari muzakki didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan aturan dan hukum Islam. Amil zakat dapat beroperasi di bawah lembaga amil zakat yang diakui pemerintah atau lembaga amil zakat lainnya dan mereka harus melaksanakan tugas ini dengan itikad baik, jujur dan integritas.

Tanpa peran aktif muzakki dan pengelola zakat, tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan sulit tercapai. Muzakki harus menyadari sepenuhnya bahwa tujuan mereka memberikan zakat bukan sekedar untuk menghilangkan atau menggugurkan kewajibannya tetapi juga untuk tujuan yang lebih luas yaitu mengentaskan kemiskinan. Pengelola zakat (amil) juga perlu mempunyai sikap profesional dan inovatif dalam mengelola dana zakat. Salah satu model penyelenggaraan zakat yang inovatif adalah penyelenggaraan zakat produktif, dengan harapan pendekatan ini dapat mempercepat upaya mengangkat masyarakat keluar dari garis kemiskinan.

 

Sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, Indonesia tentu mempunyai peluang besar dalam mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Zakat mempunyai potensi besar dalam menunjang kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan zakat harus terus kita kembangkan, selain untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam jangka pendek, namun juga mengupayakan kebermanfaatan zakat dalam jangka panjang untuk membantu masyarakat miskin yang menjadi tujuan utama penyaluran.

Indonesia menerapkan dua jenis pengelolaan penyaluran zakat, yaitu penyaluran konsumsi dan penyaluran produktif. Diantaranya, Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat perekonomian dan potensi produktivitas mutashik. Zakat produktif bisa disebut juga dengan pemberdayaan, dimana penyaluran zakat produktif yaitu penyaluran dana zakat yang diharapkan dapat menciptakan kemandirian finansial bagi mustashik. Pendelegasian wewenang ini seringkali disertai dengan bimbingan atau bantuan dalam upayanya.

Secara umum, ada dua model penyerahan zakat yakni Pertama, muzakki langsung memberikan zakat kepada mustahik (tanpa perantara) dan

Kedua, muzakki membayar zakat melalui Lembaga zakat. Tujuan dari memberikan langsung agar ada interaksi antara muzakki dan mustahik, memperkuat rasa persaudaraan, mempererat silaturahim antar sesama muslim. Sedangkan melalui Lembaga zakat memberikan rasa kepastian dan keamanan, serta menjadi lebih efisiensi dan efektif,

 

Dengan adanya dana zakat, diharapkan kesejahteraan masyarakat miskin dapat ditingkatkan. Kemampuan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan sekedar teori namun telah terbukti kebenarannya dalam peradaban Islam.

Zakat memegang peranan penting khususnya dalam kesejahteraan hidup manusia secara material dan non material. Dalam proses mencapai kesejahteraan diperlukan alat berupa zakat. Zakat merupakan alat bantuan sosial yang mandiri, kewajiban orang kaya untuk membantu orang miskin dan membebaskan mereka dari jeratan kemiskinan. Melalui zakat diharapkan angka kemiskinan dapat berkurang.

Oleh karena itu, zakat adalah perintah dan landasan agama yang tidak perlu dipertanyakan lagi sejauh mana kewajiban agama mengenai hikmah zakat. Selain itu, Allah SWT-lah yang lebih mengetahui apa yang baik bagi ciptaan-Nya.

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Perintah untuk mengamalkan zakat juga dicantumkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 110:

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT memberikan perintah kepada orang-orang beriman untuk melaksanakan sholat dan menyempurnakan rukun-rukunnya. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan umat-nya untuk berzakat yakni ditujukan kepada orang yang kurang mampu atau yang memiliki hak untuk menerima zakat tersebut.

Dalam perspektif ekonomi Islam, kesejahteraan didasarkan pada terpuaskannya kesadaran individu dan masyarakat terhadap kebutuhan material dan non material di dunia dan di akhirat, dengan patuh dan taat kepada Allah SWT melalui petunjuk-Nya dalam Al-Quran, melalui contoh dan keteladan Nabi Muhammad SAW, melalui rahmat Ijtihad dan kebaikan para Ulama. Oleh karena itu, untuk mencapai kesejahteraan tentu memerlukan pengorbanan dan juga memerlukan perjuangan terus menerus. Sudah siapkah anda menjadi pejuang zakat?

Penulis adalah Hairum Azizah dan Vina Nurhaliza (Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa , Cileungsi-Bogor). Editor: Finantyo Eddy Wibowo, SE., MM

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)