RepublikMenulis.Com - Zakat masih menjadi topik yang tabu di masyarakat
Indonesia. Bagaimana bisa? Pengetahuan masyarakat Indonesia tentang zakat masih sangat sedikit. Kebanyakan dari mereka
hanya mengenal zakat dalam pengertian klasik, yaitu zakat fitrah, yaitu zakat
yang dibayarkan pada hari raya Idul Fitri. Sebenarnya zakat itu sangat kompleks
dan banyak macamnya, tidak hanya zakat fitrah saja.
Masyarakat juga sebagian ada yang belum paham
istilah Muzakki dan Mustahik. Bagi anda yang belum tahu artinya, tidak perlu
risau karena tidak ada kata terlambat untuk belajar. Muzakki adalah sebutan dalam
Islam untuk seseorang yang sah mengeluarkan zakat atau sedekah.Sehingga muzakki
adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat, yang merupakan salah satu rukun
penting ajaran Islam, sebagai bentuk dukungan kepada mereka yang membutuhkan.
Kemudian mustahik adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada seseorang atau
kelompok yang berhak menerima zakat atau sedekah. Mustahik adalah pihak
yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, yang biasanya adalah orang-orang
yang membutuhkan karena kesulitan keuangan atau kondisi hidup yang buruk.
Memberikan zakat atau sedekah kepada mutashik merupakan salah satu cara
memenuhi kewajiban sosial manusia dalam Islam. Dan terakhir, Amil zakat adalah individu atau
lembaga dalam agama Islam yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan
menyalurkan dana zakat. Amil zakat berperan penting dalam proses zakat dengan
memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan dari muzakki didistribusikan kepada mustahik
sesuai dengan aturan dan hukum Islam. Amil zakat dapat beroperasi di bawah
lembaga amil zakat yang diakui pemerintah atau lembaga amil zakat lainnya dan
mereka harus melaksanakan tugas ini dengan itikad baik, jujur dan integritas.
Tanpa peran aktif muzakki
dan pengelola zakat, tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
akan sulit tercapai. Muzakki harus menyadari sepenuhnya bahwa tujuan mereka
memberikan zakat bukan sekedar
untuk menghilangkan atau menggugurkan kewajibannya tetapi juga untuk tujuan
yang lebih luas yaitu mengentaskan kemiskinan. Pengelola zakat (amil) juga
perlu mempunyai sikap profesional dan inovatif dalam mengelola dana zakat.
Salah satu model penyelenggaraan zakat yang inovatif adalah penyelenggaraan
zakat produktif, dengan harapan pendekatan ini dapat mempercepat upaya
mengangkat masyarakat keluar dari garis kemiskinan.
Sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di
dunia, Indonesia tentu mempunyai peluang besar dalam mengumpulkan zakat dan
menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Zakat mempunyai potensi besar
dalam menunjang kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan zakat
harus terus kita kembangkan, selain untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam
jangka pendek, namun juga mengupayakan kebermanfaatan zakat dalam jangka
panjang untuk membantu masyarakat miskin yang menjadi tujuan utama penyaluran.
Indonesia menerapkan dua jenis pengelolaan
penyaluran zakat, yaitu penyaluran konsumsi dan penyaluran produktif.
Diantaranya, Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik
sebagai modal untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk
mengembangkan tingkat perekonomian dan potensi produktivitas mutashik. Zakat produktif bisa disebut juga dengan pemberdayaan, dimana penyaluran zakat
produktif yaitu penyaluran dana zakat yang diharapkan dapat menciptakan kemandirian finansial bagi mustashik.
Pendelegasian wewenang ini seringkali disertai dengan bimbingan atau bantuan
dalam upayanya.
Secara umum, ada dua
model penyerahan zakat yakni Pertama, muzakki langsung memberikan zakat kepada mustahik (tanpa perantara) dan
Kedua, muzakki membayar zakat melalui Lembaga zakat. Tujuan dari memberikan langsung agar ada
interaksi antara muzakki dan mustahik, memperkuat rasa persaudaraan, mempererat silaturahim antar sesama
muslim. Sedangkan melalui Lembaga zakat memberikan rasa kepastian dan keamanan,
serta menjadi lebih efisiensi dan efektif,
Dengan adanya dana zakat, diharapkan kesejahteraan
masyarakat miskin dapat ditingkatkan. Kemampuan zakat dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat bukan sekedar teori namun telah terbukti kebenarannya
dalam peradaban Islam.
Zakat memegang peranan penting khususnya dalam
kesejahteraan hidup manusia secara material dan non material. Dalam proses mencapai
kesejahteraan diperlukan alat berupa zakat. Zakat merupakan alat bantuan sosial
yang mandiri, kewajiban orang kaya untuk membantu orang miskin dan membebaskan
mereka dari jeratan kemiskinan. Melalui zakat diharapkan angka kemiskinan dapat
berkurang.
Oleh karena itu, zakat adalah
perintah dan landasan agama yang tidak perlu dipertanyakan
lagi sejauh mana kewajiban agama mengenai hikmah zakat. Selain itu, Allah SWT-lah yang lebih mengetahui
apa yang baik bagi ciptaan-Nya.
Zakat
merupakan harta yang wajib dikeluarkan kepada
orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Perintah untuk mengamalkan
zakat juga dicantumkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 110:
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.
Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya
(pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT memberikan perintah kepada orang-orang
beriman untuk melaksanakan sholat dan menyempurnakan rukun-rukunnya. Selain
itu, Allah SWT juga memerintahkan
umat-nya untuk berzakat yakni ditujukan kepada orang yang kurang mampu atau yang memiliki
hak untuk menerima zakat tersebut.
Dalam perspektif ekonomi
Islam, kesejahteraan didasarkan pada terpuaskannya kesadaran individu dan
masyarakat terhadap kebutuhan material dan non material di dunia dan di
akhirat, dengan patuh dan taat kepada Allah SWT melalui petunjuk-Nya dalam
Al-Quran, melalui contoh dan keteladan Nabi Muhammad SAW, melalui rahmat
Ijtihad dan kebaikan para Ulama. Oleh karena itu, untuk
mencapai kesejahteraan tentu memerlukan pengorbanan dan juga memerlukan
perjuangan terus menerus. Sudah siapkah anda menjadi pejuang zakat?
Penulis adalah Hairum Azizah
dan Vina Nurhaliza (