Investasi
berasal dari kata investment yang artinya menanam,atau dari bahasa arab
istathmara artinya subur dan berkembang (Antonio,2007). Berinvestasi secara umum dapat dibagi 2, yaitu:
profit asset dan real asset. Investasi profit asset
biasanya diperoleh dari lembaga keuangan seperti bank dan pasar modal. Misalnya
saham dan deposito. Sedangkan, real asset termasuk kedalam investasi
barang tidak bergerak (aset tetap), misalnya properti dan tanah.
Dalam penerapannya investasi konvensional lebih mengedepankan keuntungan yang berasaskan bunga. Sedangkan, investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil (Marlina & Safitri, 2023). Menurut pandangan Islam, investasi sangatlah dianjurkan, tapi tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, investasi disebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dalam jangka waktu yang panjang dan bisa membantu terhindar dari inflasi di masa depan.
Ajakan berinvestasi tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 126 yang artinya,” Diibaratkan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebulir benih yang menghasilkan tujuh bulir,pada setiap bulir serratus biji. Allah melipat gandakan(ganjaran) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Mengetahui”. Investasi yang dimulai dengan satu benih berkembang menjadi tujuh biji. Ini dimaknai bahwa Al-Qur’an menganjurkan suatu investasi yang dalam hal ini dimaksudkan untuk berinfaq.
Dalam
investasi syariah semua pihak yang terlibat dalam investasi mengadakan akad
atau perjanjian sesuai dengan syariat Islam. Kesepakatan ini dimaksudkan agar
tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika dilihat dari tujuannya, investasi
syariah bukan hanya tentang keuntungan tapi bisa menjadi ladang amal di masa
depan. Keuntungan dari investasi tidak sepenuhnya diteruskan kepada
pemegang saham (investor), tetapi sebagian dari keuntungan disumbangkan untuk
amal dan membantu orang lain (Pardiansyah, 2017). Oleh karena itu sangat
dianjurkan kepada masyarakat untuk berinvestasi yang bergerak pada sektor
syariah.
Karena
banyak sekali model investasi yang dijalankan oleh masyarakat, maka kita
tidak boleh gegabah dalam menanamkan modal. Kurangnya pemahaman masyarakat
tentang investasi bisa mengakibatkan para investor berinvestasi pada industri yang memproduksi dan menjual produk illegal (haram). Bahkan, banyak juga
masyarakat terjerumus ke dalam investasi bodong. Cara efektif agar terhindar
dari investasi illegal (bodong) yaitu: selalu berhati-hati jika menerima penawaran
hadiah yang sangat menarik. Oleh karena itu, biasakan melakukan pemeriksaan dokumen persetujuan
lembaga atau perusahaan investasi. Selanjutnya, teliti dalam melihat bentuk dan cara
perusahaan tersebut memasarkan produk investasinya serta segera laporkan kepada
pihak berwajib, jika mengetahui adanya indikasi investasi illegal.
Penulis adalah Hariz, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.