Oleh Yesha Avkira Nufus
Dalam ilmu hukum dan ekonomi syariah, sengketa merujuk pada perbedaan pendapat, konflik, atau pertikaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi atau perjanjian yang berkaitan dengan hukum Islam (syariah). Sengketa ini bisa berkaitan dengan berbagai hal, seperti perjanjian bisnis, harta warisan, perkawinan, hutang-piutang, dan lain sebagainya.
Penyelesaian sengketa hukum Islam melibatkan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) sebagai panduan dalam menyelesaikan perselisihan. Ada beberapa metode yang umum digunakan dalam penyelesaian sengketa hukum Islam. Pertama, Negosiasi dan Mediasi: Ini adalah pendekatan pertama yang biasanya diambil untuk menyelesaikan sengketa. Pihak yang berselisih mencoba untuk mencapai kesepakatan melalui diskusi dan mediasi dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Tujuan utamanya adalah mencapai solusi yang memuaskan semua pihak tanpa harus melibatkan jalur hukum formal
Kedua, Arbitrasi. Dalam kasus di mana negosiasi dan mediasi tidak berhasil, pihak-pihak yang berselisih dapat sepakat untuk mengajukan sengketa mereka kepada seorang arbitrator atau lembaga arbitrase yang kompeten dalam hukum Islam. Arbitrator ini akan mengeluarkan keputusan yang diharapkan akan diikuti oleh pihak-pihak yang berselisih. Ketiga, Pengadilan Islam. Banyak negara dengan sistem hukum Islam memiliki pengadilan khusus yang menghandle kasus-kasus hukum Islam, seperti perkawinan, warisan, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan syariah. Pengadilan semacam ini akan memutuskan sengketa berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam
Keempat, Fatwa. Dalam beberapa kasus, sengketa dapat diarahkan kepada ulama atau cendekiawan hukum Islam yang memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam terkait kasus tersebut. Meskipun fatwa ini tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang sama di semua yurisdiksi, mereka seringkali dihormati oleh pihak-pihak yang bersengketa. Kelima, Pendekatan Musyawarah. Dalam konteks masyarakat Islam yang tradisional, pendekatan musyawarah (diskusi kelompok) sering digunakan untuk mencari solusi dalam sengketa. Para tokoh masyarakat atau pemuka agama dapat duduk bersama untuk merundingkan solusi yang menghormati nilai-nilai agama dan budaya setempat.
Keenam, Jalur Hukum Sipil. Di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi sistem hukum sipil yang berlaku, sengketa hukum Islam juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum sipil dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam dalam argumen hukum di
pengadilan. Ketujuh, Pengadilan Internasional. Dalam beberapa kasus internasional yang melibatkan hukum Islam, sengketa dapat diajukan ke pengadilan internasional yang memiliki pemahaman dan pandangan tentang hukum internasional serta hukum Islam.
Dalam ilmu ekonomi syariah, sengketa juga merujuk pada perbedaan pendapat atau konflik dalam transaksi ekonomi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dalam ekonomi syariah, tujuan utama adalah mencapai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dalam konteks ini juga mengedepankan nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Secara umum, baik dalam ilmu hukum maupun ekonomi syariah, penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam, yang mencakup hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran, Hadis, ijma (konsensus para ulama), dan qiyas (analogi). Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan, perdamaian, dan keseimbangan dalam transaksi dan hubungan antar individu serta masyarakat.
Penulis adalah Yesha Avkira Nufus, Mahasiswi STEI SEBI, Depok.